• Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Block Examples
  • Landing Page

Obrolan Kota

Ngobrol Kuy

Ad example

Andre Taulany Bahagia Menikah Lagi, Erin Justru Hadapi Kasus Hukum Penganiayaan ART

September 22, 2026 by bhard Leave a Comment

Saat Andre Taulany kini menjalani kehidupan baru usai menikah dengan Amanda Rigby, sorotan turut mengarah pada persoalan yang tengah dihadapi mantan istrinya, Erin.

Kuasa hukum Erin sebelumnya memberikan penjelasan terkait persoalan hukum dugaan penganiayaan terhadap ART, termasuk mengenai barang-barang milik pekerja yang disebut masih berada di rumah.

Ia menegaskan tidak ada tindakan penyitaan maupun penahanan barang secara paksa terhadap pihak ART.

Menurutnya, barang milik pekerja yang masih berada di rumah sebenarnya dapat diambil oleh pemiliknya. Namun, proses pengambilan tersebut harus dilakukan dengan cara yang tepat untuk mencegah timbulnya persoalan baru.

“Enggak ada yang nyita barang-barangnya, enggak ada yang menyandra barang-barangnya. Bisa diambil di rumah, cuman kan sudah kondisi kayak begini ngambil juga ada caranya,” ujar kuasa hukum Erin, dikutip TribunStyle.com dari akun YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/9/2026).

Ia bahkan mempersilakan pihak ART datang mengambil barang dengan didampingi oleh kuasa hukum.

“Mereka lari dari rumah ditinggal barangnya. Kecuali mereka disandra barang itu dirampas. Nah, itu beda. Mereka lari mau ambil barangnya suruh datang lawyernya ke sini antar untuk ambil barangnya. Selesai,” katanya.

Kuasa hukum Erin juga menyatakan kesediaannya untuk membantu proses pengambilan barang tersebut.

“Nih lawyernya suruh ke sini sama kliennya suruh ke sini. saya ngantar ke rumahnya untuk ambil barangnya. Selesai,” ujarnya.

Alasan Barang ART Diperiksa

Kuasa hukum Erin kemudian menjelaskan mengenai alasan barang-barang milik pekerja perlu diperiksa ketika seorang ART hendak meninggalkan rumah.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya tuduhan atau fitnah apabila setelah pekerja pergi ditemukan barang yang hilang dari rumah.

“Di rumah saya juga pembantu kalau mau keluar dari rumah kita mesti periksa karena bukan satu orang di rumah itu,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul apabila seorang pekerja meninggalkan rumah tanpa melalui proses pemeriksaan barang.

“Ketika pembantu itu tidak membawa apa-apa terjadi kehilangan di rumah yang keluar dia, dia akan kena fitnah bahwa dia yang mencuri, gitu kan. Nah, makanya kita harus lihat supaya tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia meminta agar barang-barang yang hendak diambil terlebih dahulu didata.

“Makanya saya katakan barang-barangnya didata aja. Barang-barang apa lawyernya datang,” katanya.

Soal Gaji ART

Selain persoalan barang, kuasa hukum Erin juga menyinggung mengenai pembayaran gaji ART.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji pada dasarnya disesuaikan dengan masa kerja serta waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Apabila seorang pekerja meninggalkan pekerjaannya sebelum tanggal pembayaran gaji, menurutnya jumlah pembayaran tetap dapat dihitung secara proporsional.

“ART driver itu kan dibayar setelah dia bekerja,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai pekerja yang jadwal menerima gajinya pada tanggal 30, tetapi memilih keluar pada tanggal 20.

“Misalkan dia dibayar tanggal 30, tanggal 20 dia keluar belum waktunya bayar dong. Tapi atas dasar kemanusiaan boleh dia datang hitung aja gaji dia itu berapa,” katanya.

Erin Buka Peluang Damai

Di tengah persoalan yang sedang berlangsung, kuasa hukum Erin mengaku berharap masalah perdata antara kedua pihak dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Ia berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar tanpa memperpanjang konflik yang ada.

“Saya pengin masalahnya bisa cepat selesai. Kalau bisa difasilitasi oleh teman-teman ke sana duduk aja,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Masalah kecil itu hilangin. Masalah besar kecilin. Selesai,” katanya.

Kuasa hukum Erin juga menegaskan sikapnya apabila sang klien nantinya tidak bersedia menempuh penyelesaian secara damai.

“Aku jamin kalau Erin tidak mau menyelesaikan secara (damai) saya mundur dari kuasa. Sudah selesai gitu loh,” pungkasnya.

Sumber: (TribunStyle.com/Ika Bramasti)

Filed Under: Uncategorized

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

More to See

Andre Taulany Bahagia Menikah Lagi, Erin Justru Hadapi Kasus Hukum Penganiayaan ART

September 22, 2026 By bhard

Sang Ibu Shock ! Ditinggal Beli Mi Instan Sebentar, Anak Meninggal Dunia

September 22, 2026 By bhard

Footer

Text Widget

This is an example of a text widget which can be used to describe a particular service. You can also use other widgets in this location.

Examples of widgets that can be placed here in the footer are a calendar, latest tweets, recent comments, recent posts, search form, tag cloud or more.

Sample Link.

Recent

  • Sara Wijayanto Hadir di PA Jaksel untuk Sidang Perdana Usai Gugat Cerai Demian Aditya
  • Andre Taulany Bahagia Menikah Lagi, Erin Justru Hadapi Kasus Hukum Penganiayaan ART
  • Sang Ibu Shock ! Ditinggal Beli Mi Instan Sebentar, Anak Meninggal Dunia

Search

Copyright © 2026 ยท Obrolan Kota Kuy

Powered by
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by